Wednesday, August 1, 2018

RAPAT UMUM BERSAMA ORANG TUA

NOTULEN RAPAT
KOMITE SDN UNGGULAN KUNINGAN


A. Rapat Awal Tahun 
Hari, Tanggal: Sabtu, 21 Juli 2018
Waktu: Pukul 09.00 s.d. 12.30 WIB
Tempat: Aula SDN Unggulan Kuningan
Jumlah Peserta Rapat :
Kelas I    : 44 orang
Kelas II  : 22 orang
Kelas III : 22 orang
Kelas IV : 25 orang
Kelas V : 23 orang
Kelas VI : 28 orang
Jumlah : 164 orang

B. Rapat dengan Komite dan Paguyuban Kelas
Hari, Tanggal: Selasa, 24 Juli 2018
Waktu: Pukul 10.00 s.d. 12.30 WIB
Tempat: Ruang Metting SDN Unggulan Kuningan
Jumlah Peserta Rapat: 19 orang

Keputusan Rapat: Peserta rapat awal Tahun Pelajaran 2018/ 2019 menyetujui hal-hal berikut:

  1. Peserta rapat menyetujui Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang telah disusun oleh sekolah dalam kegiatan program In House Training (IHT) selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 12, 13, 14 Juli 2018. Kegiatan IHT tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala UPTD Pendidikan Kramatmulya dan dibimbing oleh Pengawas Kabupaten Kuningan. Peserta IHT dihadiri oleh dewan guru SDN Unggulan Kuningan, pihak komite, dan paguyuban kelas. Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang telah disusun merupakan rencana pengembangan sekolah untuk jangka waktu empat tahunan adalah rencana yang relatif bersifat baku, tidak berubah, dan sesuai dengan filosofi, arah, dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 (yang diamandemen) dan dalam UUSPN NO.20 TAHUN 2003, PP Nomor 19 Tahun 2005 dan peraturan perundangan lainnya yang relevan. 
  2. Peserta rapat menyetujui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SDN Unggulan Kuningan. Penyesuaian RKAS telah disesuaikan dengan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 53 ayat 1, yang disebutkan bahwa “setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun”. 
  3. Peserta rapat menyetujui struktur kulikulum yang diterapkan di SDN Unggulan Kuningan. Struktur kurikulum 2013 yang diterapkan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang: kurikulum 2013 sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah  yang didalamnya ada kegiatan ekstrakulikuler, Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), English Habbit, Gerakan Literasi Sekolah (GLS), Madrasah Diniyah (MD), dan penguatan keagamaan lainnya.
  4. Peserta rapat menyetujui sumbangan pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Sumbangan itu sifatnya sukarela, besarannya pun tidak ditentukan. 
  5. Peserta rapat menyetujui  setiap kegiatan sumbangan yang dilakukan secara terbuka dengan memenuhi standar akuntabilitasi dan transfaransi sesuai rancangan kegiatan  yang ideal dan faktual sesuai kebutuhan sekolah.
  6. Informasi perkembangan Komite SDN Unggulan Kuningan bisa diakses melalui http://komitesdnunggulankuningan.blogspot.com/

0 comments:

Post a Comment