Sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau
jasa oleh peserta didik, orang tua atau walinya baik perseorangan maupun
bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat
satuan pendidikan.
Pungutan yakni penerimaan biaya pendidikan baik berupa
uang dan atau barang atau jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari
peserta didik atau orang tua atau wali secara langsung yang bersifat wajib,
mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan
pendidikan dasar.
Diatas sekilas
perbedaan antara Sumbangan dengan Pungutan, disini jelas bahwa sekolah dan
komite sekolah dilangan melakukan Pungutan dalam bentuk apapun
Dijelaskan Kepala Biro
Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kemendikbud Dian Wahyuni pada New
detik.com bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang
ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear. Bahwa pihak
sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid,
hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Dalam pasal itu
sangat jelas, tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau melakukan
pungutan," terang Dian dalam rilis Kemdibud yang diterima Minggu (15/1)
malam dan ditulis, Senin (16/1/2017).
Dalam Pasal 10,
disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan
sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan
atau sumbangan sukarela. Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui
keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga
dipertanggungjawabkan secara transparan.
Sementara pada Pasal 11
dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain
tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan
partai politik.
"Komite Sekolah,
baik perseorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan
dari peserta didik atau orang tua atau walinya," jelas Dian.
"Ini mungkin
karena masyarakat belum baca secara menyeluruh, secara detil. Permendikbud 75
ini tidak keluar dari fungsi dan esensi Komite Sekolah, yakni sebagai mitra
sekolah," sambung dia
Berikut bunyi
Pasal 10-12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016: Pasal 10
1)
Komite Sekolah melakukan
penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan
fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan.
2)
Penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan
dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
3)
Komite Sekolah harus membuat
proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan
sumber daya pendidikan lainnya dari
masyarakat.
masyarakat.
4)
Hasil penggalangan dana dibukukan
pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
5)
Hasil penggalangan dana dapat
digunakan antara lain:
a.
menutupi kekurangan biaya satuan
pendidikan;
b.
pembiayaan program/kegiatan terkait
peningkatan
mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
c.
pengembangan sarana prasarana; dan
d.
pembiayaan kegiatan operasional
Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara
transparan.
6)
Penggunaan hasil penggalangan dana
oleh Sekolah harus:
a.
mendapat persetujuan dari Komite
Sekolah;
b.
dipertanggungjawabkan secara
transparan; dan
c.
dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Pasal 11
1)
Penggalangan dana dan sumber daya
pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh
bersumber dari:
a.
perusahaan rokok dan/atau lembaga
yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat
diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
b.
perusahaan minuman beralkohol
dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna
yang dapat diasosiasikan sebagai
ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c.
partai politik.
2)
Pembiayaan operasional Komite
Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d, digunakan untuk:
a.
kebutuhan administrasi/alat tulis
kantor;
b.
konsumsi rapat pengurus;
c.
transportasi dalam rangka
melaksanakan tugas; dan/atau
d.
kegiatan lain yang disepakati oleh
Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan
Pasal 12
1)
Komite Sekolah, baik perseorangan
maupun kolektif dilarang:
a.
menjual buku pelajaran, bahan ajar,
perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di
Sekolah;
b.
melakukan pungutan dari peserta
didik atau orang tua/walinya;
c.
mencederai integritas evaluasi
hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
d.
melaksanakan kegiatan lain yang
mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
e.
mengambil atau menyiasati
keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
f.
memanfaatkan aset Sekolah untuk
kepentingan pribadi/kelompok;
g.
melakukan kegiatan politik praktis
di Sekolah; dan/atau
h.
mengambil keputusan atau tindakan
melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
0 comments:
Post a Comment